Kasus Pemerasan di Rutan Cabang, KPK Periksa Dua Orang di Bintan

hgjhk

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerasan di cabang rutan KPK bertempat di Polres Bintan, Selasa (14/5/2024). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus pemerasan di dalam rutan lembaga antirasuah tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF dan rekannya. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polres Bintan, Selasa (14/5/2024).

Dua orang yang diminta keterangan adalah Sukirman, seorang pegawai kontrak Pemkab Bintan, dan Harid Yan Nugraha, seorang swasta.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan di beberapa daerah lainnya. Mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022, Abdul Gafur Mas’ud, juga dipanggil untuk diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Balikpapan, di mana tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuris Boy dari PT. Petro Perkasa Indonesia dan seorang ibu rumah tangga bernama Armadyah.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi La Ode Muhamad Syukur Akbar, yang merupakan seorang narapidana. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani