Melarikan Diri, Polisi Buru Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
NATUNA (marwahkepri.com) – TY (60), menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bunguran Barat. Ia terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pensiunan Kementerian Perhubungan dari Distrik Navigasi wilayah Ranai, Natuna, ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya pada 12 Februari 2024 lalu di Polsek Sedanau.
Dari hasil pemeriksaan, TY dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, sebelum sempat ditahan, tersangk sudah melarikan diri.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Natuna melalui Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Selasa, 14 Mei 2024.
“Benar bang, pada tanggal 12 Februari lalu, orang tua dan keluarga korban membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, TY ditetapkan menjadi tersangka, namun belum sempat ditahan. Kesempatan itu digunakan TY untuk kabur. Polres Natuna langsung membuat daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Aipda David.
Saat ini, Polres Natuna bersama Polda Kepri telah melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Semoga pelaku pencabulan ini segera ditangkap.
“Kami mengimbau pelaku untuk lebih baik menyerahkan diri. Bagi keluarga atau teman yang mengetahui atau menyembunyikan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya. Jika tidak, mereka bisa dikenakan hukuman sesuai dengan KUHP”, tambahnya.
Orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Jika kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 214 ayat (1) KUHAP.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani