Iming-imingi Baju dan Makanan, TY Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Natuna

Kapolsek kecamatan Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu. (f: hum)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Natuna tengah menyelidiki kasus pencabulan anak yang menghebohkan di wilayah tersebut. Informasi dari Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, menyebutkan bahwa tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Kronologi kejadian bermula saat seorang Bhabinkamtibmas, Bripka Bandri, memanggil Ayah korban ke kantor desa pada Senin, 12 Februari 2024. Ayah korban, yang merupakan warga Desa Tanjung Sebauk, terkejut mendengar bahwa anaknya, AG, menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 60 tahun yang dikenal sebagai TY.
Dalam pengakuan AG kepada Ayahnya, diketahui bahwa TY telah melakukan aksi cabul tersebut dengan menggunakan rayuan dan janji-janji palsu seperti membelikan pakaian dan makanan.
Ketika kejadian dilaporkan ke Polsek Bunguran Barat, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa TY juga melakukan perbuatan serupa terhadap seorang anak lain, SS, yang berusia 13 tahun.
“Korban dari TY ada dua orang, satu berusia 13 tahun dan satu lagi berusia 7 tahun,” ungkap Kapolsek, Selasa (14/5/2024).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY berhasil melarikan diri menjelang pemilu, menyebabkan penahanan langsung tidak dapat dilakukan. Namun, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu memastikan bahwa pihak kepolisian akan berupaya keras untuk menangkap tersangka dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pelaku merupakan Pensiunan Kementrian Perhubungan (Distrik Navigasi wilayah Ranai Natuna). Rumahnya berada di Ranai dan telah cerai hidup dengan istrinya. Sementara sang mantan istri merupakan ASN dan tinggal di Kepri bersama anak-anaknya. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani