Polisi Tangkap Empat Kapal Penyedot Pasir Ilegal di Karimun, 11 Orang Diperiksa

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polisi berhasil menangkap empat kapal sedot pasir ilegal di perairan Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Sebanyak 11 orang telah diperiksa terkait kejadian tersebut.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut, Kamis (2/5/2024).

“Kapal-kapal tersebut masih diamankan oleh Subdit Gakkum di perairan Meral dan proses permintaan keterangan kepada orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sedang dilakukan,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mendalami fakta peristiwa dan aspek hukum terkait kegiatan penyedotan pasir ilegal tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa empat kapal penyedot pasir ilegal diamankan pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang telah diperiksa, termasuk empat nakhoda kapal dan tujuh ABK.

Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan pemilik kapal untuk mendalami kegiatan yang diduga ilegal tersebut. Kapal-kapal yang diamankan telah dititipkan di pos Ditpolairud di kolong Karimun.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal tersebut dan tengah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh pihak berwenang di kemudian hari. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani