Jakarta Tidak Lagi Sebagai Ibu Kota: Transformasi Menjadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global

Ilustrasi Jakarta. (F: Net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pada tanggal 2 Mei 2024, terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menandai perubahan status Jakarta dari ibu kota menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 2 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan perubahan status tersebut, mengubah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan bahwa penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3 Ayat 1 menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menjadi daerah otonom pada tingkat provinsi.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat 2 menetapkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menjadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Pasal 4 menjelaskan peran Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global, yang mencakup fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.(mk/detik)