Oknum Komisioner Bawaslu Kepri dan Rekan Wanitanya Jalani Rehabilitasi Narkoba
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrizal, sedang menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
“Dari hasil asesment dari Ditresnarkoba, yang bersangkutan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, dan rehabilitasi yang dijalani juga rehabilitasi nginep tidak bisa keluar,” kata Yan Fitri Senin (29/4/2024)
Menurut Irjen Pol Yan Fitri, Khairurrizal diputuskan untuk menjalani rehabilitasi inap selama enam bulan ke depan, yang artinya ia tidak bisa pulang selama periode tersebut. Sementara rekannya yang ditangkap bersamanya akan menjalani rehabilitasi narkoba di luar.
Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen dari Ditresnarkoba menunjukkan bahwa Khairurrizal dan rekan wanitanya membutuhkan rehabilitasi. Irjen Pol Yan Fitri berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi warga Kepri, termasuk para pejabat di sana.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah resmi menonaktifkan Khairurrizal dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kepri karena tersandung kasus narkotika. Rosnawati, anggota Bawaslu Kepri, menyatakan bahwa nonaktifnya Khairurrizal bersifat sementara hingga proses hukum selesai.
“Terkait penggantinya, Rosnawati menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah Bawaslu RI, dan saat ini belum ada keputusan mengenai pengangkatan calon pengganti (PAW),” tambahnya.
Sementara itu, dua calon anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah dan Salim, yang berpotensi menggantikan posisi Khairurrizal, belum menerima penunjukan resmi sebagai calon PAW dari Bawaslu Kepri. Keduanya menyatakan belum ada pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
“Hal yang sama juga disampaikan Salim yang mengaku belum ada mendapat penunjukan sebagai calon PAW dari Bawaslu Kepri,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses penunjukan calon PAW masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI. MK-tb
Redaktur : Munawir Sani