KJRI Kuching dan Bakamla Ajukan Permohonan Pembebasan untuk 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

8 nelayan Natuna ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), Jumat (19/4/2024). (Foto: nang)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching Malaysia telah mengirimkan surat permohonan pembebasan untuk 8 nelayan Natuna yang ditangkap pada Jumat (19/4/2024) lalu. Selain itu, Bakamla juga telah mengirimkan surat permohonan pelepasan yang sama.
Konjen RI Kuching Sarawak Malaysia R Sigit Witjaksono menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pihak Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Rabu (24/4/2024).
APMM menjelaskan bahwa tiga kapal nelayan Natuna dengan 8 orang nelayan tersebut ditangkap pada 19 April 2024 dan surat resmi penangkapan baru diterima oleh KJRI setelah dua hari, karena butuh waktu dua hari membawa nelayan yang ditangkap dari laut ke darat.
Setelah mendapatkan surat resmi dari APMM, KJRI Kuching segera meminta pertemuan dengan otoritas Malaysia untuk membahas masalah tersebut.
“Hari inilah kami bertemu langsung dengan APPM, kita pastikan tidak akan tinggal diam jika terjadi persoalan seperti ini,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Menurut penjelasan APMM yang diterima oleh Sigit, tiga kapal nelayan Natuna tersebut ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia, sejauh 13 batu atau 20 kilometer dari batas perairan Malaysia-Indonesia.
Sigit juga telah mengirim surat permohonan ke Kementerian Otoritas Malaysia agar nelayan dibebaskan, dan Bakamla juga telah mengirimkan surat permohonan pelepasan. Mereka berharap agar permohonan tersebut dipertimbangkan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani