KPU Natuna Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Rekruitmen PPK dan PPS untuk Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Setelah pemungutan suara Pemilu 2024 selesai dilaksanakan, masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga berakhir pada 4 April 2024.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk berbagai jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan dari KPU RI terkait proses rekrutmen PPK dan PPS.
“Apakah akan ada rekrutmen ulang atau hanya evaluasi saja,” ujar Kusnaidi melalui pesan WhatsApp, Senin (1/4/2024).
Jika diperlukan, rekrutmen anggota penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dijadwalkan akan dilakukan pada 17 April 2024 mendatang.
“Tentang gaji, mereka akan mendapatkan gaji yang sama dengan Pemilu sebelumnya,” tambahnya.
Proses rekrutmen tersebut dianggap penting karena akan membantu dalam persiapan penyusunan data pemilih untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Rekrutmen PPK dan PPS berkaitan langsung dengan persiapan DPT Pilkada 2024,” jelasnya.
Pihak KPU akan menggunakan data penduduk potensial pemilih (DP4) yang disediakan pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan DPT. Penyerahan data DP4 dari pemerintah ke penyelenggara pemilu dijadwalkan antara 24 April hingga 31 Mei 2024.
“Kami akan melakukan verifikasi ulang data di lapangan dengan bantuan petugas PPK dan PPS,” tambahnya.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk menetapkan DPT Pilkada 2024. Petugas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan juga akan berperan dalam menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sesuai kebutuhan wilayah. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani