34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Bervariasi, Paling Lama 8 Bulan Penjara

BATAM (marwahkepri.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis kepada 34 terdakwa dalam kasus aksi bela Rempang, dengan hukuman yang bervariasi mulai dari tiga bulan hingga delapan bulan penjara.

Vonis untuk para terdakwa tersebut dibacakan dalam dua berkas terpisah dihadapan Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang yang digelar Senin (25/3/2024).

Dalam pembacaan vonis untuk 26 terdakwa, Hakim David menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman penjara mulai dari enam bulan 21 hari hingga tiga bulan. Putusan ini disambut dengan ucapan syukur dari keluarga yang hadir, sementara pihak jaksa masih menimbang-nimbang.

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya juga mendapat vonis dari Hakim David, dengan hukuman mulai dari enam bulan hingga delapan bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi mengenai putusan tersebut. Para terdakwa menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan sikap selanjutnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdapat total 35 terdakwa yang menjalani sidang dalam tiga berkas perkara yang berbeda. Vonis sudah dijatuhkan terlebih dahulu terhadap satu terdakwa dalam berkas pertama, sementara pembacaan vonis untuk 26 terdakwa dan delapan terdakwa dilakukan secara terpisah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani