Kecanduan Film Porno, Pria di Mojokerto Paksa Kekasihnya Lakukan Seks Bertiga

RK saat ditangkap polisi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
MOJOKERTO (marwahkepri.com) – RK (27 tahun) dari Kemlagi, Mojokerto, telah melakukan tindakan seks menyimpang dengan memaksa kekasihnya untuk terlibat dalam hubungan seks threesome dengan tiga teman prianya. Kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan RK ke Polres Mojokerto Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, RK telah memaksa kekasihnya untuk terlibat dalam aksi seks threesome sebanyak lima kali sejak 2022 hingga Januari 2024. Tersangka melibatkan tiga temannya dalam tindakan tersebut, yang termotivasi oleh adegan-adegan yang ia saksikan dalam film porno.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno,” kata AKP Achmad Rudi Zaeny Kamis (7/3/2024)
Tiga teman RK yang terlibat dalam perbuatan tersebut adalah APS dan AP, warga Kecamatan Kemlagi, serta seorang teman dari Surabaya. Kasus ini melibatkan pemaksaan seks bertiga tanpa kekerasan, meskipun korban tidak pernah hamil dan statusnya masih lajang.
Motivasi tersangka, menurut penjelasan Rudi, adalah keinginan untuk melampiaskan hasrat seksualnya dan merasakan sensasi yang sama dengan adegan dalam film porno. Ironisnya, RK merasa bernafsu saat melihat kekasihnya melakukan hubungan seks dengan temannya.
Korban, seorang gadis asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dilaporkan ke polisi setelah dipaksa oleh RK untuk terlibat dalam seks bertiga. Ancaman penyebaran foto dan video asusila menjadi alat pemaksaan RK terhadap korban.
RK telah ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual menurut UU RI No 12 tahun 2022.
Dengan kejadian ini, pihak berwenang menyoroti pentingnya kesadaran akan dampak negatif dari kecanduan film porno serta perlunya edukasi mengenai keselamatan dan hak asasi dalam hubungan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani