Pria Pembuat Sertifikat Keturunan Habib Palsu Ditangkap Polisi

pria-inisial-jmw-24-ditangkap-di-kalideres-jakbar-karena-diduga-memalsu-situs-rabithah-alawiyah-dan-menawarkan-sertifikat-pals-1

Foto: Pria inisial JMW (24) ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. (Dok Polda Metro Jaya)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi telah menangkap seorang pria berinisial JMW yang membuat situs web palsu Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif di Indonesia yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW). Pelaku dijerat dengan Pasal 51 UU ITE yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Berdasarkan penyelidikan, pemuda berinisial JMW (24) telah memalsukan situs web Rabithah Alawiyah, kemudian menawarkan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW dengan iming-iming yang menggiurkan. Dia berhasil meraup untung sebesar Rp 18,5 juta dari 6 korbannya.

“Sesuai BAP total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui kerugian dan jumlah korban secara lebih rinci.

“Kerugian sementara dan jumlah korban sementara. Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ardian. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani