Apa Benar Rumah Subsidi Tidak Boleh Direnovasi?

ghyju

Ilustrasi rumah subsidi. (Foto: Tribunnews)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Rumah subsidi merupakan sebuah program pemenuhan hunian dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan merupakan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan bulanan tidak lebih dari Rp 6 juta. Program ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Menurut Peraturan Menteri nomor 26/PRT/M/2018, rumah subsidi umumnya memiliki luas antara 21 hingga 36 meter persegi, dengan lahan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Biasanya, rumah subsidi dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi, dengan kisaran harga berkisar antara Rp 162 juta hingga Rp 240 juta, tergantung dari lokasi provinsi.

Namun, ada anggapan bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi karena dapat mengakibatkan pencabutan subsidi. Namun, menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, renovasi rumah subsidi adalah hal yang diperbolehkan selama tidak mengubah fondasi asli bangunan tersebut. Penambahan ruangan, dapur, atau teras di belakang masih diperbolehkan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto. Renovasi rumah subsidi sebelum 5 tahun sesuai ketentuan PUPR tidak akan mengakibatkan pencabutan subsidi, kecuali jika pemiliknya mengalami peningkatan finansial yang signifikan.

Renovasi rumah subsidi bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi pemiliknya dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pemilik rumah memiliki hak untuk memperbaiki atau memperindah rumah mereka sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

Pencabutan hak kepemilikan atas rumah subsidi juga tidak dilakukan secara sembarangan dan harus melalui proses pemeriksaan yang ketat sesuai dengan kriteria yang berlaku. Rumah subsidi tetap menjadi jaminan bagi pemiliknya, dan pembaruan atau perbaikan yang dilakukan oleh pemilik hanya akan meningkatkan kualitas hunian tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani