Kasus WNA Bangladesh Tinggal di Batam Tanpa Dokumen Legal Terkuak Setelah 30 Tahun

fjhth

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram memimpin konferensi pers, Senin (26/2/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial MH diketahui telah tinggal selama 30 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam tanpa surat-surat keimigrasian yang legal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat MH mengajukan permohonan paspor program percepatan satu hari selesai. Petugas kemudian melakukan wawancara lebih lanjut dengan MH.

“Diketahui yang bersangkutan masuk ilegal 30 tahun yang lalu. MH menikah dengan seorang WNI. Ia masuk ke Batam pada tahun 1993. Pengakuan MH dokumen kewarganegaraan Bangladesh hilang atau dicuri,” ungkap Surya, Senin (26/2/2024).

Kantor Imigrasi Belakang Padang kemudian menghubungi Kedutaan Besar Bangladesh untuk memastikan kewarganegaraan MH. Hasilnya menunjukkan bahwa MH terindikasi kuat sebagai WNA asal Bangladesh.

“Pada 5 Februari 2024, Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan. Kantor Imigrasi Belakang Padang kemudian melaporkan perkembangan ini kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diduga melanggar Pasal 126 huruf c dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui bagaimana MH memperoleh kartu identitas Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sedang berupaya dalam penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini. Untuk saat ini, WNA asal Bangladesh berinisial MH telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Surya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani