KPK Sika Rumah dan Ruko Andi Pramono di Batam dan Tanjungpinang

Rumah milik Andhi Pramono di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Batamnews)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam dan Tanjungpinang. Penyitaan dilakukan pada Kamis (22/2/2024) dan selesai dilakukan pada hari tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan aset yang disita termasuk satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 840 meter persegi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Selain itu, satu bidang tanah dengan bangunan di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam, serta satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sebanyak 14 ruko di Kota Tanjungpinang juga turut disita oleh penyidik.
Ali menjelaskan bahwa proses penyitaan tersebut melibatkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto, dengan tujuan untuk menjaga dan merawat aset-aset tersebut serta memastikan kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
“Aset-aset yang disita tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan sebagai barang-barang hasil korupsi dan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar aset-aset tersebut dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” jelasnya, Senin (26/2/2024).
Andhi Pramono sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor ketika masih menjadi pegawai Bea dan Cukai. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani