78 Pegawai Rutan KPK Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 78 pegawai di rutan KPK mengungkapkan permohonan maaf secara langsung dan terbuka bertempat di Gedung Juang KPK, Senin (26/2/2024).
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” ucap para pegawai KPK yang tampak kompak menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari para pegawai atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang mereka lakukan, seperti penyalahgunaan jabatan, kewenangan, dan pengaruh sebagai bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan perihatin atas terjadinya pelanggaran etik tersebut. Dia juga mengingatkan seluruh Insan KPK untuk tetap berpegang pada nilai-nilai dasar KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan selalu mawas diri.
Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK. Dari 90 pegawai tersebut, 78 di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum pembentukan dewan pengawas. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani