Prabowo-Gibran Dipastikan menang 1 Putaran Jika 3 Poin Ini Terpenuhi

penghitungan-surat-suara-di-tps-kabupaten-malang_169

Syarat pilpres satu putaran. (f: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Berdasarkan hasil Quick Count Pilpres 2024 dari beberapa lembaga survei, pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Sementara paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan suara 25 persen lebih, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, berada di urutan terakhir dengan perolehan suara 16 persen lebih.

Sementara hasil Real Count Pilpres 2024 yang dikeluarkan KPU masih berlangsung, dimana hasil Real Count pemilu memang memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan hasil hitung cepat.

Terkait dengan kemungkinan berlangsungnya satu putaran atau dua putaran dalam Pilpres 2024, akan bergantung pada apakah paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen juga memenuhi syarat lainnya.

Syarat Pilpres Satu Putaran menurut Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
  2. Menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari 38 provinsi.
  3. Sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.

Pasal 6A ayat (3) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan Pasal 6A ayat (4) menyatakan bahwa jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, kemungkinan Pilpres 2024 berlangsung satu putaran atau dua putaran akan tergantung pada apakah paslon yang memenangkan quick count juga memenuhi syarat lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat satu putaran, maka akan diadakan putaran kedua dengan dua paslon yang memperoleh suara terbanyak. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani