Polda Kepri Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar Singapura di Batam, Nilainya Fantastis

wdwreg

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (31/1/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Divhubinter Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.

Empat orang tersangka terlibat dalam kasus ini, dan polisi berhasil menyita 390 lembar dolar Singapura palsu dengan nominal 10.000 SGD atau setara Rp 45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada bulan September 2023. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri menghasilkan penangkapan keempat tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri hingga 27 Januari 2024 berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Mereka diamankan di Pekanbaru dan Bogor, Jawa Barat,” ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Keempat pelaku berinisial B (39), AG (48), AY (46), dan AK (51) diamankan dengan barang bukti berupa 390 lembar uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura, deposit box, obligasi, dan barang bukti lainnya.

“Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan, uang tersebut senilai Rp 45,2 miliar,” tambahnya.

Pandra menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika salah satu pelaku, B, meminta korban untuk menukarkan uang 10.000 dolar Singapura di Batam. Namun, saat uang tersebut ditukarkan di money changer, diketahui tidak valid, dan pelaku menyarankan untuk menukarkan langsung di Singapura.

“Pelaku B menjanjikan akan memberikan keuntungan 30 persen jika uang tersebut berhasil ditukarkan. Namun karena uang tersebut tidak berhasil ditukarkan di Batam, pelapor kemudian meminta rekannya berinisial MT menukarkan di Singapura,” jelas Pandra.

Pelapor memberikan 2 lembar uang palsu tersebut kepada rekannya MT, namun saat hendak ditukarkan di Singapura, uang tersebut terdeteksi palsu, dan MT diamankan oleh kepolisian Singapura. Selanjutnya, Polres Barelang Batam berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap kasus ini.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendalami asal usul uang palsu tersebut dibuat.

“Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kombes Adip Rojikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (31/1/2024).

Para pelaku dijerat dengan pasal 245 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani