TKN Prabowo-Gibran Laporkan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu RI

JAKARTA (marwahkepri.com) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana melaporkan sejumlah kecurangan terkait Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti kecurangan yang mencakup unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Habiburokhman menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang petinggi partai politik yang berkumpul dengan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel di Jawa Tengah pada minggu ketiga Januari 2024. Mereka diduga merencanakan kecurangan dengan merusak surat suara pemilih untuk Prabowo-Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS dengan cara memasang paku pada meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan,” tambah Habiburokhman.

Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, menegaskan bahwa tindakan perusakan kertas suara secara masif melalui penyelenggara Pemilu dapat dikenai pidana penjara sesuai dengan Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu. Fritz mengharapkan KPU dan Bawaslu Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk menjaga integritas Pemilu.

Pada kesempatan terpisah, Habiburokhman juga membantah keterlibatan TKN Prabowo-Gibran dalam pemasangan stiker paslon nomor urut 02 di karung beras Bulog yang beredar di masyarakat. Menurutnya, isu tersebut merupakan upaya untuk menyudutkan paslon nomor urut 02 dan berasal dari pihak yang ingin merusak elektabilitas Prabowo-Gibran. MK-L6

Redaktur Munawir Sani