Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proyek Rempang Eco-City, Ini Rekomendasinya

vefwe

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi pada konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/1/2024). (Foto: Liputan6)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Setelah menjalani proses investigasi sejak September 2023, Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan temuan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi pada konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/1/2024).

Proses investigasi dilakukan atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman, mengingat dampak yang mungkin terjadi terhadap masyarakat akibat proyek Rempang Eco-City. Johanes menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) tel0ah diserahkan kepada beberapa pihak, termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam), Kepolisian (POLRI), Kementerian ATR/BPN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pada dasarnya ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini,” ujar Johanes.

Beberapa rekomendasi diberikan kepada pihak terkait, antara lain kepada kepolisian untuk memperhatikan tindakan terhadap masyarakat yang menolak relokasi dengan menekankan pendekatan restorative justice. Bagi Kementerian ATR/BPN, Ombudsman menyoroti pengalihfungsian atau pemberian hak kepada masyarakat, termasuk hak pemanfaatan lahan (HPL), dengan menekankan agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap BP Batam, Ombudsman meminta agar melihat aturan terkait eksistensi kampung tua, khususnya di Pulau Rempang. Johanes menekankan pentingnya mempertimbangkan musyawarah dalam menangani masyarakat yang menolak relokasi.

“Sementara terkait tim percepatan yang ada di BKPM, kita lebih menekankan pada aspek koordinasi antara pihak-pihak terkait,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani