Honorarium Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan

Bahrul Amin

Bahrul Amin.

NATUNA (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna telah melantik sebanyak 1.694 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 25 Januari 2024.

Para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua serta enam anggota.

Namun ada kabar gembira, dimana honor badan ad hoc KPU pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu (anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Bahrul Amin, membenarkan adanya kenaikan honorarium KPPS pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI nomor : 691/KU.01-SD/2022 yang merujuk pada Surat Menteri Keuangan.

“Peraturan tersebut tetap berlaku selama belum ada keputusan yang baru,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini via telepon seluler, Senin, 29 Januari 2024

Bahrul mengatakan, pendapatan KPPS pada Pemilu tahun ini mengalami kenaikan secara signifikan. Dimana gaji Ketua KPPS naik menjadi Rp 1.200.000, sedangkan gaji anggota naik menjadi Rp 1.100.000.

Sementara itu, pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu, gaji Ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 500.000.

Menurutnya, aturan ini berlaku secara nasional, namun balik lagi tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing dan tidak bisa melebihi standar yang berlaku.

“Peraturan KPU nya sama, tinggal penerapannya menyesuaikan kemampuan keuangan. Kalau ada daerah yang membayar 1 juta atau 900 ribu itu sah saja karena tergantung kemampuan, yang penting jangan melampaui ketentuan,” ungkapnya.

Gaji yang dialokasikan KPU berlaku untuk satu putaran Pemilu, apabila nantinya terjadi dua putaran, pihaknya akan menunggu bagaimana petunjuk selanjutnya.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani