Kapolresta Tanjungpinang Sudah Terima Laporan Dugaan KDRT Anggotanya, Ini Penjelasannya

hgj

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang anggota polisinya.

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diproses oleh Propam (Polisi Profesi dan Pengamanan) dan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Heribertus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan anggotanya untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani permasalahan. Ia menekankan bahwa setiap masalah memiliki jalan keluar tanpa perlu resort ke kekerasan fisik.

“Sudah saya sampaikan juga ke jajaran bahwa setiap permasalahan itu kan ada jalan keluar, jangan langsung main fisik. Karena itu bisa bukti meninggalkan bekas luka kemudian bisa visum dan bisa terjerat pasal KUHP,” ungkapnya, Kamis (18/1/2023).

Heribertus menjelaskan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam KDRT akan disidang etik oleh Propam Polresta. Selain itu, masalah hukum juga akan diproses, dan ia tidak menutup kemungkinan adanya Restorative Justice (RJ) jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Sidang kode etik dan disiplin, bisa dipidana, tapi bila si istri cabut laporan kita bisa RJ,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Briptu dengan inisial PAZ diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.

Pelaku diduga memukul, menendang, mencekik, dan mengancam membunuh istrinya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/1/2024) pagi dan laporan telah dibuat di Polresta Tanjungpinang. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani