Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

Ilustrasi daftar buat NPWP secara online. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online. NPWP merupakan identitas yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, dan proses pembuatannya membutuhkan beberapa syarat. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus Anda penuhi:
Syarat Pembuatan NPWP:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Bekerja.
- Bagi wanita yang telah menikah, fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Langkah-langkah Membuat NPWP Secara Online:
- Akses laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP secara online.
- Siapkan NIK, KK, dan email aktif.
- Klik “Daftar Akun”, masukkan email aktif, dan kode captcha.
- Tekan tombol “Daftar” dan terima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Klik link tersebut, isi data identitas seperti jenis wajib pajak, nama, nomor HP, dan alamat email.
- Tekan “Daftar”, cek email, dan klik link aktivasi.
- Login dengan email Anda, pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
- Jika memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, pilih tarif sendiri.
- Tekan “Minta Token”, isi Captcha, lalu klik “Submit”.
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempel di www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan “Kirim”. Selamat, NPWP Anda telah berhasil dibuat!
NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak melalui pos. Setelah mendapatkan NPWP, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani