Bikin Resah Warga, 452 Knalpot Brong Hasil Razia Dihancurkan Polisi
BATAM (marwahkepri.com) – Ratusan knalpot brong dan puluhan sepeda motor yang digunakan dalam balap liar di Batam berhasil diamankan dan ditilang oleh pihak kepolisian.
Penindakan ini terjadi setelah polisi melaksanakan operasi cipta kondisi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi dilaksanakan pada periode 8 hingga 14 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 452 knalpot brong dan 28 unit sepeda motor
“Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong ini telah menjadi keluhan masyarakat, dan penindakan dilakukan setelah kami menerima informasi dari mereka,” kata Nugroho pada Selasa (16/1/2024).
Sebelum melakukan operasi cipta kondisi, Satlantas Polresta Barelang dan polsek jajaran memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui Program Polisi Go To School dan media sosial. Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong didasarkan pada Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Persyaratan Teknis Layak Jalan.
Ratusan knalpot brong yang disita oleh polisi dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik. Sementara 28 sepeda motor yang terlibat dalam balap liar harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
“Bagi pelanggar balap liar dan pengguna knalpot brong, harus melengkapi persyaratan kendaraan sebelum kendaraan dikembalikan, terutama jika tidak sesuai dengan standar. Pengguna knalpot brong harus mengembalikan kendaraan seperti semula sesuai dengan standar,” tambahnya.
Pelanggar yang tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan kendaraan akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka harus memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran, dan bagi pelanggar yang masih di bawah umur, orangtua atau ketua RT dan RW setempat harus mengetahuinya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani