Drama Kelam: Pria di Kalbar Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh Diri Jika Dilarang
KALBAR (marwahkepri.com) – Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan inisial BA (46), ditangkap polisi atas tuduhan memperkosa putrinya yang berusia 16 tahun. Aksi keji ini terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023. Bahkan, korban hamil, dan sang istri alias ibu kandung pelaku mengetahui kejadian tersebut.
Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menyatakan bahwa BA telah memaksa putrinya untuk menggugurkan kehamilan dua kali. Meskipun sudah mengetahui kondisi tersebut, BA bahkan mengancam akan bunuh diri jika tidak diizinkan melakukan perbuatan tercela tersebut oleh sang istri.
“Di sini, istrinya sudah tahu kalau korban diperkosa dan hamil, lalu ibu korban menyuruh korban meminum jamu dan nanas muda dicampur ragi agar keguguran,” ungkap Ade.
Ancaman bunuh diri yang dilontarkan BA membuat sang istri terpaksa menuruti permintaan suaminya tersebut. Aksi tragis ini berulang hingga November 2023, di mana korban yang tak tahan lagi akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada keluarganya. Paman dan kakek korban membantu mengungkap kasus ini, dan BA bersama istrinya, AA, ditangkap pada 8 November 2023.
Keduanya kini mendekam di Mapolres Kubu Raya dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini mengguncang warga Kubu Raya dengan kekejaman yang melibatkan anggota keluarga sendiri. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani