Diminta Jaga Netralitas selama Pemilu 2024, Ini Larangan Gaya Foto dan Unggahan untuk ASN

Sejumlah gaya yang dilarang dan diperbolehkan digunakan oleh ASN untuk berfoto. (Foto: Metro Jambi)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diminta untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024, dengan sejumlah larangan terkait pose atau gaya foto dan unggahan di media sosial.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, menyatakan pentingnya sosialisasi aturan ini di setiap instansi untuk memastikan pemahaman ASN.
“Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu,” ujar Nur Hasan.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat larangan-larangan terkait pose tangan saat berfoto yang dapat dianggap sebagai dukungan politik, seperti mengangkat jempol, membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, atau menunjukkan angka tertentu. ASN tetap diperbolehkan berfoto dengan pose yang tidak mencerminkan dukungan politik, seperti dengan tangan mengepal.
Selain larangan pose foto, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama dengan capres, cawapres, calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR, DPD, atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
ASN juga tidak diperkenankan mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan atau memperagakan atribut partai politik atau latar belakang gambar terkait calon kepala daerah atau calon legislatif. Melanggar aturan netralitas dapat berakibat pada sanksi moral, pernyataan tertutup atau terbuka, hukuman disiplin sedang atau berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani