Terkait Biaya Perawatan Pasien Cacar Monyet, BPJS Kesehatan Batam: Kita Konsultasi dengan Pusat
BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Yusrianto mengaku pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan BPJS Kesehatan pusat untuk memastikan detail penanggungan biaya perawatan pasien cacar monyet atau monkeypox.
Pasalnya penjamin perawatan untuk kasus cacar monyet adalah Kementerian Kesehatan RI.
“Regulasi terkait cacar monyet itu ada ketentuan dari Kemenkes untuk penjamin kasus infeksi emerging. Cuman kami lagi konfirmasi ke kantor pusat apakah ini dijamin JKN atau langsung Kemenkes,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Yusrianto menekankan bahwa kasus cacar monyet serupa dengan pandemi COVID-19, di mana Kementerian Kesehatan RI bertanggungjawab langsung terhadap pasien yang dirawat sesuai dengan Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi tertentu.
“Karena infeksi emerging ini seperti kasus COVID-19, di mana Kemenkes RI yang langsung menjamin. Monkeypox masuk kategori infeksi emerging new. Secara aturan dijamin Kemenkes,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Batam yang dinyatakan positif terinfeksi cacar monyet atau monkeypox sudah kembali ke rumahnya dan menjalani perawatan mandiri.
Pasien tersebut mengalami perawatan selama dua hari di RSUD Embung Fatimah namun dipulangkan karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan.
Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatannya karena dianggap pasien new emerging.
“Kemarin sempat dirawat. Kita pulangkan karena BPJS tidak menanggung biaya perawatannya karena dianggap pasien new emerging,” kata Didi, Kamis (16/11/2023). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani