Bawaslu Anambas Turunkan Spanduk dengan Ajakan Memilih

Personel Satpol-PP dan Bawaslu Anambas mencopot sejumlah APS tak sesuai ketentuan di Kecamatan Siantan, Senin (30/10/2023). (Foto: darwin)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama TNI, Polri dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan, Senin (30/10/2023).
Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, menjelaskan bahwa di Kecamatan Siantan yang terdiri dari 2 desa dan 1 kelurahan, pihaknya menurunkan 12 spanduk.
Tindakan ini diambil karena spanduk-spanduk tersebut mengandung unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih maupun mencoblosnya.
“Ada sebanyak 12 spanduk APS yang kita copot karena di dalamnya terdapat unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih maupun mencoblosnya. Hal serupa juga terjadi pada stiker-stiker yang ditempel, jumlahnya sangat banyak,” jelas Novelino.
Novelino mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan kepada partai politik melalui surat untuk mencopot spanduk atau baliho yang berisi unsur ajakan tersebut secara mandiri.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aturan yang mengizinkan penggunaan spanduk dan baliho pada masa kampanye, yang dimulai dari 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Spanduk dan baliho yang telah diamankan akan disimpan dan dititipkan kepada Satpol PP, dan pemiliknya dapat mengambilnya kembali pada saat dimulainya masa kampanye, dengan syarat dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Novelino.
Penertiban APS ini merupakan langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memastikan bahwa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Tujuannya adalah menjaga keadilan dalam proses pemilihan, mencegah penyebaran ajakan yang dapat memengaruhi proses pemilihan umum, dan memastikan integritas demokrasi selama masa persiapan menuju Pemilu mendatang. MK-darwin
Redaktur: Munawir Sani