Komisioner Bawaslu Batam Sebut Video Warga Memprotes Akibat Kesalahpahaman

rytj

Sebuah video viral menampilkan seorang warga memprotes dan menganggap penertiban baliho caleg oleh Bawaslu Batam tebang pilih. (Foto: tangkapan layar)

BATAM (marwahkepri.com) – Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin menanggapi video viral seorang warga yang memprotes dan menganggap penertiban baliho caleg oleh Bawaslu tebang pilih.

“Itu hanya kesalahpahaman saja. Jadi kejadiannya saat penertiban di Daerah Botania, Kecamatan Batam Kota. Saat itu tim penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol-PP dan aparat itu baru sampai di lokasi dan baru akan menertibkan,” kata Zainal, Rabu (25/10/2023).

Ia menyebut spanduk yang diprotes oleh warga itu juga telah ditertibkan karena melanggar aturan.

“Baru menertibkan satu alat peraga tiba-tiba ada satu warga yang datang dan merekam video dan menyatakan bahwa tidak adil. Yang diprotes itu juga sudah ditertibkan oleh Satpol-PP dan didampingi tim gabungan,” ujarnya.

Zainal menyebut narasi yang menyebut Bawaslu Batam hanya foto-foto diakuinya memang untuk dokumentasi. Dokumentasi tersebut sebagai bahan laporan pihaknya.

“Terkait komplain hanya foto-foto itu sebenarnya sebelum penertiban kita melakukan dokumentasi itu yang yang diprotes. Jadi objek itu di foto dulu baru ditertibkan, itu sebagai bahan laporan kita,” ujarnya.

Zainal menyebut penertiban alat peraga sementara kampanye itu dilakukan karena melanggar perda serta peraturan komisi pemilihan umum.

“Jadi penertiban ini yang melanggar Perda Kota Batam Nomor 9 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Seperti pemasangan di pohon, trotoar jalan. Poin kedua tempat yang dilarang seperti tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan gedung pemerintahan, fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, fasilitas TNI, Polri dan BUMN serta BUMD,” ujarnya.

“Terakhir spanduk bersifat ajakan seperti memasang nomor urut dengan tanda paku, atau tanda centang,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani