Pemkab Anambas Gesa Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan

zsb

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Anambas dan Kepala BPKHTL Wilayah XII Tanjungpinang mengikuti rapat, Kamis (19/10/2023). (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XII Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan hasil tata batas definitif kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat tersebut berlangsung Kamis (19/10/2023) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 76 Tahun 2015 yang bertujuan memberikan kepastian mengenai letak dan luas kawasan hutan.

Kepala BPKHTL Wilayah XII Tanjungpinang Budi Setiawan menjelaskan bahwa lembaganya, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), memiliki kewajiban untuk menjalankan tata batas kawasan hutan sesuai dengan ketentuan SK tersebut.

“Kawasan hutan yang ada pada peta harus direalisasikan di lapangan melalui pemberian tanda-tanda batas,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, proses tata batas ini melibatkan beberapa tahapan, dan rapat ini adalah tahap terakhir sebelum penetapan kawasan hutan.

“Tim panitia tata batas kawasan hutan telah melakukan identifikasi hak-hak yang mungkin ada di dalam kawasan hutan. Namun, penyelesaian permasalahan hanya dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya.

Budi menekankan bahwa kawasan hutan bukanlah entitas yang tidak dapat dimanfaatkan atau sensitif terhadap pembangunan.

“Sebagai negara hukum, ada regulasi yang harus diikuti, baik dalam perencanaan maupun penyelesaian masalah di kawasan hutan,” tegasnya.

Dalam pengungkapannya, Budi menyampaikan bahwa pengukuhan penetapan tata batas kawasan hutan untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau akan diselesaikan dalam tahun ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Akmaruzaman, memperjelas urgensi penetapan tata batas kawasan hutan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap agar proses ini segera tuntas.

“Pemerintah hari ini menggesa agar penetapan tata batas kawasan hutan ini dapat segera diselesaikan. Tanpa penetapan ini, pembangunan di masa depan akan menghadapi kendala,” kata Akmaruzaman.

Ia juga berharap bahwa pemerintah pusat akan memberikan kepastian hukum setelah penetapan definitif batas wilayah kawasan hutan di Anambas.

“Hal ini akan memungkinkan investor beroperasi tanpa hambatan dan memungkinkan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang yang lebih terukur,” tuturnya. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani