Pemko Tanjungpinang Gelar SPHP di 9 Lokasi, Catat Tanggalnya!

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang melaksanakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai 3 Oktober 2023 hingga 26 Oktober 2023. (Foto: humas)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Untuk mengendalikan dan menekan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, terutama beras di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang melaksanakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, SPHP dilaksanakan mulai 3 Oktober 2023 hingga 26 Oktober 2023.
Kegiatan SPHP dilaksanakan di empat wilayah kecamatan se-Kota Tanjungpinang. Selain komoditi beras, pada SPHP juga disediakan komoditi lain seperti gula dan produk produk yang dihasilkan oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) di setiap kecamatan.
“Kenaikan harga beras disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah faktor cuaca ekstrem dan fenomena El Nino. Tanjungpinang bukan daerah penghasil, hingga hal itu sangat berdampak pada kenaikan harga beras. Penjabat walikota menginstruksikan agar jajaran terkait melaksanakan intervensi, salah satunya melalui pelaksanaan SPHP,” jelas Teguh, Selasa (3/10/2023).
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ke Bulog dan sejumlah distributor beberapa waktu lalu, secara umum persediaan beras di Kota Tanjungpinang masih mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.
Saat ini masih terdapat sekitar 72,8 ton persediaan beras di gudang Bulog Tanjungpinang. Belum ditambah dengan persediaan di tingkat distributor.
Pasokan beras pada kegiatan SPHP, bersumber dari beras medium dan premium Bulog Tanjungpinang yang memang ditujukan untuk mendukung program stabilisasi harga. Ketersediaan beras di pasar dengan harga normal, ucap Teguh, merupakan salah satu bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga beras di pasar.
SPHP di Kota Tanjungpinang dilaksanakan di sembilan titik, antara lain, kantor camat Bukit Bestari, Kantor DP3, kantor Camat Tanjungpinang Barat, Pantai Impian, halaman Areca Water Park, perumahan Galaxy, kantor Lurah Tanjungpinang Kota, kantor Camat Tanjungpinang Kota, dan Pulau Penyengat.
Informasi mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan SPHP, dapat diakses masyarakat pada situs resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang www.tanjungpinangkota.go.id.
“Masyarakat tidak perlu melakukan panic buying, karena persediaan beras di Tanjungpinang masih mencukupi. Panic buying justru akan dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab untuk menaikkan harga beras di luar batas kewajaran,” tuturnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani