Bawaslu Tetapkan Pemasangan Spanduk Capres 02 di Monumen Welcome To Batam jadi Temuan Netralitas ASN

yuyu

Spanduk capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nampak dipasang di monumen Welcome to Batam, Senin (1/1/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menetapkan pemasangan spanduk capres-cawapres nomor urut 03 Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam menjadi temuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa penelusuran tersebut mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Spanduk tersebut dipasang di monumen yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Meskipun ada izin pemakaian monumen, Bawaslu menduga bahwa izin tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023.

“Monumen Welcome To Batam itu di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Aturan yang diduga dilanggar adalah PKPU nomor 20 tahun 2023,” ujar Zainal Abidin, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Zainal, PKPU tersebut menyatakan bahwa aset pemerintah hanya dapat digunakan untuk pertemuan terbatas, rapat umum, tanpa atribut kampanye, dan hanya pada hari Sabtu dan Minggu. Bawaslu akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen tersebut.

“Nanti setelah klarifikasi dan memperdalam temuan tersebut akan diketahui seperti apa proses selanjutnya,” tambahnya.

Pemasangan spanduk di fasilitas pemerintah menjadi sorotan karena berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN dalam konteks kampanye pemilu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani