Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Juru Parkir di Ocarina, Dua Tersangka Diamankan

IMG_0182

Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi kepada juru parkir di kawasan wisata Ocarina Batam, Jumat (23/1/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi kepada juru parkir di kawasan wisata Ocarina Batam.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Debby menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Kamis (16/1/2026). Korban berinisial A.M. (40), seorang juru parkir, melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan saat sedang bekerja di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, tepatnya di kawasan wisata Ocarina Batam.

Peristiwa terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang yang meminta korban berhenti bekerja sebagai juru parkir. Karena korban menolak, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, nyeri pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27). Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota, berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia terhadap juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang. Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Debby. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani