Empat Kontainer Limbah B3 Milik PT Esun Internasional Utama Indonesia Dikembalikan ke Negara Asal
Empat kontainer Limbah B3 milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026). (Foto: Bea Cukai Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan ketat terhadap kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal.
Keempat kontainer tersebut diketahui bermuatan komponen elektronik bekas, di antaranya komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang tergolong limbah B3.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar dan diduga bermuatan limbah B3. Sementara terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan reekspor. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.
“Permohonan tersebut kami tindak lanjuti secara bertahap dan saat ini masih menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan apresiasi kepada PT Esun yang dinilai kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor.
“Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lainnya, sehingga biaya akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin membesar,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan reekspor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam berkomitmen mendukung perusahaan yang melaksanakan reekspor sebagai solusi penyelesaian terhadap kontainer bermuatan limbah B3. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
