Oknum Camat di Natuna Diduga Cabuli ART yang Masih Dibawah Umur
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra.,SH., MH. (Foto: Polres Natuna)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menangkap Camat Pulau Tiga Barat berinisial JU, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih di bawah umur. Saat ini, JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.
“Penahanan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Richie, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Natuna.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan dilakukan oleh tersangka sejak Oktober hingga Desember 2025. Korban diketahui bekerja dan tinggal di rumah tersangka.
“Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali,” ungkap Richie.
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara ini, Polres Natuna mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak, serta menjalankan proses hukum secara profesional dan akuntabel.
“Penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan anak sebagai korban, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
