Kapolres Natuna Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
NATUNA (marwahkepri.com) – Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Natuna agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (21/1/2026).
Imbauan tersebut disosialisasikan melalui jajaran Bhabinkamtibmas sebagai upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, dan aktivitas sosial ekonomi warga.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Ia meminta masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun pelaku pembakaran.
“Pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum. Kami minta masyarakat segera melapor ke Polres Natuna atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran,” tegas AKBP Novyan.
Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Melalui imbauan ini, Polres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Natuna.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polres Natuna juga membuka Layanan Polisi 110 bagi warga yang ingin melaporkan kejadian karhutla maupun gangguan kamtibmas lainnya. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
