Remaja 15 Tahun di Sekupang jadi Spesialis Curanmor, Sudah Beraksi di 15 Tempat

IMG_0149

MI (15) menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) –  Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026). Korban berinisial TS (73) memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di area parkir masjid saat melaksanakan salat dan mengikuti rapat persiapan bulan suci Ramadan. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 21.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat informasi dari masyarakat, petugas memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Tiban BTN.

Pada Rabu malam, polisi berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MI (15) yang kedapatan sedang membongkar body sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari parkiran Masjid Al Muhajirin.

“Pelaku diamankan saat sedang membongkar body sepeda motor hasil curian,” ujar Ipda Riyanto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan sebuah buku servis milik korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diketahui merupakan pemain lama spesialis pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di lokasi yang berbeda. Hasil curian tersebut dipasarkan melalui media sosial,” jelas Kompol Hippal.

Saat ini, pelaku MI menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak, dengan melibatkan instansi terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polsek Sekupang juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum dan area rumah ibadah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani