Ini Kronologi Kasus Penganiayaan Berujung Maut yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Batam
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batam Kota, Senin (20/1/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batam Kota menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batam Kota, Senin (20/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, serta Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.
Kapolsek Batam Kota menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial S (17) terlibat pertengkaran dengan korban R (27) yang dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” kata AKP Benny Syahrizal.
Setelah kejadian, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Setibanya di lokasi, korban mendadak mengalami pendarahan dari hidung dan telinga.
Korban kemudian dilarikan ke RS Griya Medika oleh pelapor. Saat tiba di rumah sakit, korban masih dalam kondisi sadar dan sempat berkomunikasi dengan tenaga medis. Namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul,” jelas kapolsek.
Atas temuan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ke Polsek Batam Kota. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka S pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu gilingan yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, pakaian milik korban dan tersangka, berupa baju dan celana pendek.
“Motif pelaku adalah sakit hati. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas AKP Benny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, serta penanganan khusus karena pelaku masih di bawah umur.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
