HCMA dan Rumah BUMN Serahkan 120 Sertifikat Halal untuk UMKM Natuna

183c30fa-46a9-4824-8752-ca3530355214

Sekda Natuna Boy Wijanarko menyerahkan sertifikat halal secara simbolis, Senin (19/1/2026). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) Natuna bersama Rumah BUMN Natuna (Danantara) menyerahkan 120 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna. Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin (19/1/2026) di Kantor Danantara Natuna, Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai.

Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri, mengatakan perkembangan ekosistem halal nasional saat ini semakin progresif dan didukung regulasi yang jelas. Kewajiban sertifikasi halal, kata dia, telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan akan diterapkan penuh mulai 18 Oktober 2026.

“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi salah persepsi. Bukan berarti semua makanan otomatis boleh beredar. Setiap produk, baik halal maupun nonhalal, wajib memiliki legalitas yang jelas,” ujar Arizki.

Ia menambahkan, anggapan bahwa produk yang diyakini halal tidak perlu sertifikasi masih sering ditemui. Padahal, produk seperti mie ayam yang secara umum diyakini halal tetap wajib memiliki sertifikat halal agar memiliki kekuatan hukum.

Pada tahun 2026, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Secara nasional, pemerintah mengalokasikan 1.350.000 sertifikat halal gratis, dengan kuota untuk Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 9.550 sertifikat.

“Semua gratis. Jika ada oknum pendamping halal yang meminta bayaran, mohon dilaporkan karena itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Selain sertifikasi, UMKM juga akan memperoleh dukungan promosi digital melalui Sistem Kuliner Halal yang terintegrasi dengan platform Halal Max. Pelaku usaha tersertifikasi akan difasilitasi website kuliner halal sebagai sarana promosi tanpa biaya, yang rencananya mulai diterapkan 18 Oktober 2026.

Fasilitator Rumah BUMN Natuna, Ayundia Stianingsih, menyampaikan Rumah BUMN berperan aktif dalam pendampingan UMKM, mulai dari pembinaan usaha, pelatihan, akses permodalan, hingga pendampingan saat pelaku usaha terdampak musibah seperti kebakaran atau bencana alam.

“Seluruh layanan Rumah BUMN dapat diakses secara gratis. Kami terbuka untuk semua UMKM, termasuk untuk menyampaikan kendala usaha seperti mahalnya bahan pokok,” ujarnya.

Perwakilan UMKM penerima sertifikat halal, Yohanes Suprianto atau yang akrab disapa Cak Kirun, mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan hingga sertifikat halal diterbitkan.

“Sertifikat halal ini kemajuan luar biasa. Dengan regulasi yang jelas, produk kami tidak hanya bisa dipasarkan di Natuna, tetapi juga berpeluang ke luar daerah. Apalagi kondisi ekonomi Natuna saat ini cukup terasa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko Varianto menilai sertifikat halal menjadi penguatan penting bagi UMKM karena diperoleh melalui proses verifikasi ketat, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyajian.

“Dengan sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat dan daya saing produk UMKM semakin kuat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurusnya untuk membuka peluang akses pembiayaan dan fasilitas pemerintah, kecuali sektor tertentu seperti rumah potong hewan dan depot air minum yang masuk kategori sertifikasi reguler berbayar.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Natuna Rusdi, Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, Kasi Intel Kejaksaan Natuna Tulus, serta Ketua PWI Natuna Muhammad Rapi. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani