Dumping Limbah Tanpa Izin, PN Batam Bubarkan PT Telaga Biru Semesta

Screenshot

Sidang pembubaran PT Telaga Biru Semesta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/1/2026). (Foto: PN Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin. Pembubaran tersebut dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam.

Pembubaran itu tertuang dalam Penetapan PN Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Dalam penetapan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara dan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyatakan, putusan ini menjadi penegasan bahwa korporasi pelaku kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dikenai sanksi pidana atau denda.

“Putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan harus siap dibubarkan. Ini bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” kata Wayan, Jumat (16/1/2026).

Wayan menjelaskan, pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional. Kejaksaan, kata dia, memiliki kewenangan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.

“Ini bukan langkah represif, melainkan perlindungan negara terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023, yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025, dengan dasar hukum Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan turut termohon, menyatakan perseroan melanggar hukum, serta memerintahkan pembubaran PT Telaga Biru Semesta. Pengadilan juga menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan seluruh biaya dibebankan kepada perseroan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menyebut putusan tersebut sebagai preseden penting dalam penegakan hukum korporasi.

“Ini pesan tegas bahwa badan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak lingkungan. Pembubaran ini memastikan tidak ada ruang bagi korporasi untuk mengulangi kejahatan yang sama,” ujarnya.

Menurut Priandi, langkah Kejari Batam juga menunjukkan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Penegakan hukum harus komprehensif. Kejaksaan hadir sebagai pengawal kepentingan negara, masyarakat, dan lingkungan hidup,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani