Anak 14 Tahun jadi Pelaku Curanmor di Muka Kuning
Polsek Sungai Beduk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sungai Beduk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.04 WIB di depan Terminal Lama Muka Kuning. Korban berinisial DH (28), seorang perempuan warga Sungai Beduk, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam yang diparkir di depan kios pulsa. Dalam waktu sekitar lima menit, kendaraan tersebut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 19 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR, melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi masyarakat, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (14) di kawasan Muka Kuning. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial BB (28) yang diduga sebagai penadah.
Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan terduga penadah tersebut di kawasan Pasar BTC, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB kendaraan atas nama korban.
Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku BP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah BB dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang berstatus DPO serta melanjutkan proses penyidikan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
