Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

rdp-komisi-iii-dpr-dengan-kapolrestabes-semarang-2_169

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai langkah memperkuat upaya pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial. Pembahasan awal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI yang digelar pada Kamis, 15 Januari.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset disiapkan untuk mendukung penanganan berbagai kejahatan serius, mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika. Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan yang selama ini menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU dari Badan Keahlian DPR. Sari menekankan bahwa proses legislasi akan membuka ruang partisipasi publik secara luas agar substansi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sistem hukum nasional.

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang pembahasannya akan dilakukan secara terpisah. Menurut Sari, langkah ini penting untuk melengkapi kerangka hukum yang mendukung penegakan keadilan secara menyeluruh.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Ruang lingkup pengaturan mencakup ketentuan umum, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga pendanaan dan ketentuan penutup.

Selain struktur bab, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan penting, termasuk metode perampasan aset, mekanisme pengajuan permohonan, lembaga pengelola aset, tata kelola dan pertanggungjawaban pengelolaan aset, serta pengaturan kerja sama dan pembagian hasil dengan negara lain. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menandai langkah awal DPR dalam mendorong instrumen hukum yang lebih efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan serius dan mengembalikan kerugian negara maupun masyarakat. MK-cnn

Redaktur : Munawir Sani