Mendagri Soroti Daerah Boros Belanja, Ada yang Anggarkan Makan-Minum Rp 1 Miliar Per Hari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto: Puspen Kemendagri)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat akan terus memantau daerah-daerah yang dinilai boros dalam membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan belanja daerah benar-benar berkualitas dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Tito menyebut, anggaran yang dinilai tidak wajar akan langsung dipangkas. Ia mencontohkan adanya daerah yang mengalokasikan anggaran makan dan minum hingga mencapai Rp 1 miliar per hari.
“Kami melakukan review APBD mereka. Kita lihat mana yang kira-kira boros. Masa ada makan minum satu daerah satu hari bisa Rp 1 miliar, ini kan keterlaluan. Langsung kita potong supaya bisa dihemat,” kata Tito dalam acara Semangat Tahun Baru 2026, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, APBD tingkat provinsi direviu langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara APBD kabupaten dan kota direviu oleh gubernur dengan pedoman atau kisi-kisi dari Kemendagri. Review tersebut bertujuan menekan belanja tidak produktif.
Tito pun mengingatkan para kepala daerah agar lebih bijak dalam mengelola anggaran, terutama memanfaatkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia menegaskan agar tidak ada pemborosan pada kegiatan yang tidak mendesak, seperti rapat dan perjalanan dinas.
“Belanja pemerintah harus dihemat dan tepat sasaran. Jangan dilebih-lebihkan. Rapat kalau bisa lewat zoom meeting saja, tidak perlu di hotel. Jangan rapat sekali dibuat 10 kali, atau perjalanan dinas yang seharusnya tiga kali dibuat delapan kali. Itu harus dihemat,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini sekitar 90 persen atau 493 daerah masih memiliki kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah atau 5 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, serta 27 daerah atau 5 persen dengan kapasitas fiskal sedang.
Data tersebut merujuk pada kapasitas fiskal Tahun Anggaran 2025 dari total 546 daerah, yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kapasitas fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan transfer dari pusat, sedangkan kapasitas fiskal lemah masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
