Pencurian di Gudang Penyimpanan Tanjung Buntung Diungkap Tak Sampai 24 Jam, Tiga Pelaku Diamankan
Salah satu pelaku pencurian di tempat penyimpanan barang di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan barang di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Korban sekaligus pelapor berinisial Y.E.L. mendapati sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan pribadi telah hilang saat tiba di lokasi.
Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial R.S. dan seorang penadah berinisial A.S. di wilayah Bengkong. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial A.T.A. di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung. Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polsek Bengkong dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
“Setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
