KPK Bongkar Suap KPP Madya Jakut, DJP Cabut Izin Konsultan Pajak

file_0000000078bc720bb991947ed1c1e653

ILUSTRASI

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Menyikapi kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pencabutan izin akan dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik dan sanksi administratif.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026, dikutip dari detiknews.com.

Selain itu, DJP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Iamenegaskan DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan sanksi maksimal akan diberikan kepada pegawai yang terbukti bersalah.

“Ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang mencoreng institusi perpajakan. Rosmauli menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan internal agar pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap adanya modus pembayaran pajak secara ‘all in’.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, kemudian meminta PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar tersebut.

Menurut Asep, dari nilai tersebut terdapat aliran dana kepada Agus Syaifudin dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah suap diberikan, kekurangan pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat para pihak diduga tengah membagi uang suap. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

– Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi suap:

– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP dan Edy Yulianto (Hey), Staf PT WP.(mk/dtc)