Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan Polisi, Diduga Aniaya Kabid BKPSDM

IMG_20250902_141627

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid. (f: ji)

SOPPENG(marwahkepri.com) – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.

Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng. Sebelumnya, pihak Sekretariat DPRD telah mengajukan delapan nama pegawai untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, disertai rencana penempatan agar tetap bertugas di Sekretariat DPRD.

Namun setelah SK tersebut terbit, delapan pegawai yang terdiri dari ajudan, sopir, staf administrasi, pramusaji, petugas kebersihan, hingga unsur pengamanan justru ditempatkan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Soppeng. Perubahan mendadak ini memicu keberatan dari Ketua DPRD karena dinilai berkaitan langsung dengan aspek protokoler, akses, dan keamanan pimpinan DPRD.

Menurut Saldin, Andi Farid mempertanyakan dasar hukum perubahan penempatan tersebut, termasuk pihak yang mengusulkan serta alasan tidak adanya pemberitahuan sejak awal. Saat menemui Rusman di kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025), terjadi adu argumen karena penjelasan yang diberikan dianggap tidak menjawab substansi persoalan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan luapan kekecewaan akibat ketidakjelasan administrasi birokrasi, bukan tindakan penganiayaan. Meski demikian, Saldin mengakui kliennya sempat melakukan gerakan tendangan, namun diklaim tidak mengenai korban dan hanya mengenai kursi di dalam ruangan.

Di sisi lain, Rusman mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan lemparan kursi, sebagaimana disampaikan dalam video yang beredar luas di media sosial. Atas kejadian tersebut, Rusman melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sementara itu, Andi Muhammad Farid disebut siap mengikuti seluruh prosedur hukum dan memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani