KUHP Baru Berlaku, Kumpul Kebo Bisa Dipidana hingga 6 Bulan Penjara
Ilustrasi kumpul kebo. (Foto: freepik)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kegiatan “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana mulai 2 Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa perbuatan kohabitasi atau living together kini diatur secara tegas dalam KUHP baru. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.
“Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Abdul menjelaskan, pelanggaran kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada aduan langsung dari pihak yang berhak, bukan dari masyarakat umum.
Pihak yang berhak mengajukan aduan antara lain suami atau istri, bagi pelaku yang masih terikat perkawinan serta orangtua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan
Sementara itu, warga sekitar, orang yang tidak memiliki hubungan keluarga, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Kalau pengaduannya pasal perzinaan, mereka tidak punya legal standing,” tegas Abdul.
Dalam KUHP baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Abdul mengingatkan, pihak yang bukan korban namun tetap melakukan pengaduan dapat berpotensi terkena jerat pencemaran nama baik, karena mencampuri urusan privat orang lain tanpa dasar hukum.
“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau aktivitas lain yang meresahkan.
“Kalau soal ketertiban umum, tetangga bisa mengadukan. Tapi bukan soal perzinaan atau kumpul kebo,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa aduan dalam kasus delik aduan dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai. Ketentuan ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi privasi dan kehormatan individu. MK-mun/kom
Redaktur: Munawir Sani
