Deforestasi 608 Ribu Hektare, Negara Berpotensi Rugi Rp175 Triliun

694gidrvn00ksnd

Gedung KPK. (f: rri)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 175 triliun. Selain kerugian finansial, tingkat deforestasi nasional juga tercatat sangat tinggi dengan luas mencapai 608.299 hektare.

Data tersebut disampaikan KPK melalui akun media sosial resminya, berdasarkan rilis yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta hasil analisis internal KPK. Kerusakan hutan dalam skala besar ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem nasional.

KPK menyatakan saat ini tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga kelestarian hutan dari praktik-praktik ilegal.

Beberapa perkara kehutanan yang pernah ditangani KPK di antaranya kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan satu unit mobil mewah, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta kasus suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol dengan nilai Rp3 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID. Platform ini diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan bersama bagi masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi pengelolaan hutan agar kekayaan alam nasional dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani