UMSK Batam 2026 Ditetapkan Rp 5,37 Juta, Hanya Berlaku untuk Sektor Galangan dan Offshore

gjyik

Industri galangan kapal di kawasan Sekupang, Kota Batam. (Foto: kepriprov)

BATAM (marwahkepri.com) — Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau pada 24 Desember 2025. Besaran UMSK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.374.672 per bulan, atau Rp 16.690 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMSK tersebut dilakukan tepat pada batas waktu yang telah ditentukan. Rekomendasi UMSK Batam diserahkan kepada Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025 malam dan langsung ditetapkan pada hari yang sama.

“Rekomendasi UMSK sektor kota sudah kami serahkan tanggal 24 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Hari itu juga ditetapkan gubernur, sesuai deadline tanggal 24. Jadi UMSK Batam 2026 sudah sah,” ujar Yudi, Selasa (30/12/2025).

Yudi menjelaskan, UMSK Batam 2026 hanya berlaku untuk dua sektor, yakni industri galangan kapal dan jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai (offshore) dan bangunan terapung.

“Kesimpulannya hanya dua sektor tersebut yang ditetapkan sebagai sektor UMSK,” jelasnya.

Terkait usulan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan belasan sektor, Yudi menegaskan penetapan dua sektor ini merupakan hasil diskusi maraton yang melibatkan berbagai unsur.

“Pembahasan dipimpin langsung oleh Bapak Wali Kota Batam, didampingi Ibu Wakil Wali Kota, bersama Kapolda serta perwakilan serikat buruh,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga telah meminta masukan dari perwakilan pengusaha dan pekerja. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati bahwa dua sektor tersebut layak ditetapkan sebagai sektor UMSK karena memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi.

Yudi menambahkan, penetapan UMSK Batam 2026 juga menjadi catatan sejarah, karena merupakan pertama kalinya kebijakan UMSK diadaptasikan secara penuh pada masa kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Ini pertama kali UMSK ditetapkan untuk Batam pada tahun pengupahan 2026,” katanya.

Sesuai ketentuan, UMSK Batam 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Yudi menegaskan perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah di atas ketetapan UMSK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau juga telah menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp 5.357.982 melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 Tahun 2025. Angka tersebut naik 7,38 persen dibandingkan UMK Batam 2025 yang sebesar Rp 4.989.600. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani