Kadisperindag Batam Sebut Video Viralnya Rekayasa, Kini Tempuh Jalur Hukum

44437adb-6110-46f9-b68e-70953d289ea4

Cuplikan video diduga Kadisperindag Batam berinisial GR yang beredar luas di media sosial. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau, resmi melaporkan pembuat dan penyebar video viral yang menyeret namanya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Laporan pengaduan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah membuat laporan pengaduan kemarin,” kata Arif, Selasa (30/12/2025) seperti dilansir dari detiksumut.

Menurut Arif, laporan yang disampaikan Gustian Riau berkaitan dengan penyebaran video yang menjadi viral di media sosial, sekaligus dugaan bahwa video tersebut direkayasa. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Betul, laporan terkait penyebaran video hingga menjadi viral dan soal dugaan video yang direkayasa. Saat ini masih kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah potongan video berdurasi 24 detik viral di media sosial. Video tersebut diduga menampilkan seorang pria yang disebut-sebut mirip dengan Kadisperindag Batam berinisial GR, tengah melakukan panggilan video dengan seorang perempuan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat percakapan bernuansa pribadi antara pria dan perempuan tersebut. Pada salah satu bagian video, pria tersebut tampak mengarahkan kamera ke arah celananya, yang kemudian mendapat respons dari perempuan dalam panggilan video tersebut.

Beredarnya video itu memicu sorotan publik dan menjadi perhatian luas, baik di media sosial maupun di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Menyikapi hal tersebut, Gustian Riau menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.

Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani