Bea Cukai Batam Maih Tahan Ratusan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3, Tunggu Proses Reekspor

IMG_9790

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menerima penyampaian aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau di halaman Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (5/12/2025). (Foto; BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) — Bea Cukai Batam memastikan kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak beredar di dalam negeri. Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat, Bea Cukai Batam telah mengamankan 822 kontainer di area pelabuhan.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) terkait dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Batam bersama instansi teknis terkait, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam, melakukan pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer tahap awal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d serta limbah yang terkontaminasi B3. Jenis limbah tersebut tergolong barang larangan yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta kesesuaian karakteristik barang dengan keterangan dalam manifes kapal, Bea Cukai Batam kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa. Penahanan dilakukan untuk memastikan seluruh barang berbahaya tersebut tidak memasuki peredaran dalam negeri.

Hingga 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan pengendalian impor limbah berbahaya.

“Bea Cukai menegaskan tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. Prinsip pengawasan kami adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat dihentikan sebelum beredar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Terkait penyelesaian atas kontainer tersebut, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh adalah reekspor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan kontainer tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia sehingga tidak dapat dilegalkan.

“Importir wajib mengembalikan barang ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali,” ujarnya.

Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor serta surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan importir agar segera melaksanakan kewajiban tersebut.

Bea Cukai Batam juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter (business to business/B2B), serta tidak berada dalam kendali Bea Cukai. Meski demikian, setiap kontainer yang berdasarkan manifes memiliki karakteristik serupa langsung diamankan guna memastikan proses reekspor dapat dilaksanakan dan barang tidak beredar di dalam negeri.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai Batam turut menerima penyampaian aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau. Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai di halaman Kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (5/12/2025).

Bea Cukai Batam mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan fungsi pengawasan negara serta menyampaikan penjelasan terkait langkah penindakan yang telah dan sedang dilakukan.

Melalui pengawasan yang tegas, sinergi lintas instansi, serta penyampaian informasi yang transparan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan kepentingan nasional dari ancaman peredaran limbah B3. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani